1. Pengelolaan Media Sosial
Humas kampus bertanggung jawab mengelola akun media sosial resmi kampus. Mereka membuat konten yang menarik dan informatif tentang berbagai aktivitas kampus, prestasi mahasiswa, serta program akademik dan non-akademik yang tersedia. Praktiknya, mereka harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia tentang penggunaan media sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. Kampanye Penerimaan Mahasiswa Baru
Humas kampus menyelenggarakan kampanye untuk menarik calon mahasiswa baru. Ini bisa termasuk iklan di media massa, pameran pendidikan, dan open house. Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kampus harus memastikan informasi yang disajikan jujur dan transparan mengenai program-program studi yang ditawarkan.
3. Hubungan dengan Media
Membangun dan menjaga hubungan baik dengan media adalah salah satu tugas utama humas kampus. Praktiknya, mereka harus mengatur konferensi pers, menulis siaran pers, dan merespons permintaan media. Menurut Peraturan Dewan Pers No. 1/PERATURAN-DP/X/2016 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, informasi yang diberikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. CSR (Corporate Social Responsibility) Kampus
Program CSR mencakup berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh kampus untuk mendukung komunitas lokal. Ini bisa berupa program beasiswa, pelatihan keterampilan, atau kegiatan lingkungan. Dalam melaksanakan ini, mereka harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama yang menyebutkan bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dijalankan oleh perusahaan atau institusi lainnya.
5. Pengelolaan Crisis Management
Humas kampus juga bertanggung jawab atas pengelolaan krisis, termasuk bagaimana menangani situasi darurat dan mengeluarkan pernyataan resmi untuk menenangkan publik. Mereka perlu memahami Panduan Manajemen Krisis yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
6. Kolaborasi dan Kerjasama
Humas perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti sekolah-sekolah, universitas lain, pihak swasta, serta lembaga pemerintah. Praktiknya, kerjasama ini harus didasarkan pada peraturan yang jelas seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 15 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.
Referensi
- Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Dewan Pers No. 1/PERATURAN-DP/X/2016 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Panduan Manajemen Krisis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 15 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi.