Dalam konteks referensi ilmiah, penggunaan regulasi pemerintah, keputusan menteri, dan surat edaran dapat menjadi salah satu sumber referensi yang digunakan, terutama dalam penelitian atau kajian ilmiah yang berkaitan langsung dengan regulasi atau kebijakan pemerintah. Sebagai contoh, dalam penelitian atau kajian ilmiah tentang kebijakan kesehatan masyarakat, regulasi kesehatan seperti peraturan menteri kesehatan atau surat edaran dari kementerian kesehatan dapat menjadi referensi yang relevan.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan regulasi sebagai referensi ilmiah harus memenuhi kriteria keilmuan yang umum berlaku, seperti relevansi, keaktualan, keabsahan, dan pengutipan yang benar. Regulasi yang digunakan harus sesuai dengan topik penelitian atau kajian ilmiah yang sedang dilakukan, masih berlaku, berasal dari sumber yang sah dan terpercaya, serta dikutip dengan benar sesuai aturan penulisan referensi ilmiah yang berlaku.
Draf regulasi, di sisi lain, biasanya tidak dapat dijadikan referensi ilmiah karena statusnya yang belum final dan masih dapat berubah. Oleh karena itu, sebaiknya menghindari menggunakan draf regulasi sebagai referensi ilmiah dan lebih memilih regulasi yang sudah final dan berlaku sebagai sumber referensi yang lebih dapat diandalkan.
Selain itu, dalam penggunaan regulasi sebagai referensi ilmiah, sebaiknya diikuti dengan referensi ilmiah lainnya seperti jurnal ilmiah, buku, atau publikasi ilmiah lainnya yang dapat memberikan dukungan atau validasi terhadap informasi yang diperoleh dari regulasi pemerintah. Dalam penggunaan referensi ilmiah, penting untuk selalu menjaga integritas akademik dengan menggunakan sumber-sumber yang sah, valid, dan terpercaya untuk meningkatkan kualitas penelitian atau kajian ilmiah yang dilakukan.
berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai posisi regulasi dalam tata tulis ilmiah dan contohnya sebagai referensi:
Undang-Undang yang disahkan DPR dan MPR:
Undang-Undang (UU) adalah produk hukum yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). UU memiliki posisi yang sangat kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat dijadikan referensi utama dalam karya ilmiah. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah (PP) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan UU. PP memiliki posisi yang tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021 tentang Implementasi Sistem Kesehatan Nasional.
Keputusan Presiden:
Keputusan Presiden (Keppres) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Presiden dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimilikinya. Keppres memiliki posisi yang penting dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kesehatan Mental.
Peraturan Menteri:
Peraturan Menteri (Permen) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Menteri dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya. Permen dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah terutama dalam bidang yang relevan dengan bidang tugas kementerian yang bersangkutan. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19.
Keputusan Menteri:
Keputusan Menteri (Kepmen) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Menteri dalam rangka mengatur kebijakan atau tindakan tertentu dalam bidang tugasnya. Kepmen dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah terutama dalam bidang yang relevan dengan bidang tugas kementerian yang bersangkutan. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 123 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pandemi COVID-19.
Peraturan Daerah:
Peraturan Daerah (Perda) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perda memiliki posisi yang penting dalam hierarki peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dan dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah terutama dalam konteks daerah yang bersangkutan. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Era New Normal
Keputusan Pemerintah Daerah:
Keputusan Pemerintah Daerah (Kepgub/Kepbup) adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh Gubernur (Kepgub) atau Bupati/Wali Kota (Kepbup) dalam rangka mengatur kebijakan atau tindakan tertentu dalam wilayah pemerintah daerah. Kepgub/Kepbup dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah terutama dalam konteks daerah yang bersangkutan. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 123 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan COVID-19 di Jawa Tengah.
Surat Edaran:
Surat Edaran adalah instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah untuk memberikan panduan atau arahan terkait implementasi kebijakan atau tindakan tertentu. Meskipun memiliki tingkat legalitas yang lebih rendah, Surat Edaran masih dapat dijadikan referensi dalam karya ilmiah, terutama dalam konteks panduan teknis atau implementasi kebijakan. Contoh pengutipan dalam daftar referensi:
Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. SE. 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Pandemi COVID-19.
Demikianlah penjelasan mengenai posisi regulasi dalam tata tulis ilmiah dan contoh-contoh referensi yang berkaitan dengan regulasi di Indonesia. Perlu diingat bahwa dalam penggunaan regulasi sebagai referensi ilmiah, penting untuk memastikan keakuratan, validitas, dan relevansi regulasi yang digunakan, serta menyebutkan sumber referensi dengan benar sesuai dengan aturan tata tulis ilmiah yang berlaku.